2009-05-29

Brimob yang Gugur Tersengat Listrik

oleh Safriandi


(Mahasiswa Pascasarjana Unsyiah)



Dalam sebuah koran lokal di Aceh yang terbit hari Jumat, 28 Mei 2009 terdapat sebuah penggalan berita yang berbunyi Enam brimob di markasnya tersengat listrik. Seorang brimob gugur dan lima lainnya luka-luka. Dari penggalan berita ini, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan. Pertama, benarkah seorang brimob yang kehilangan nyawanya hanya karena tersengat listrik disebut gugur? Kedua, apakah yang menjadi standar sehingga seseorang yang kehilangan nyawa disebut sebagai gugur, meninggal, mati, wafat, atau mampus? Ketiga, seandainya enam warga tersengat listrik dan dari keenam warga itu satu orang meninggal, apakah kepada mereka juga pantas disebut gugur?

Hal yang tidak dapat dipungkiri adalah ketika seseorang berjuang mempertahankan negaranya, lalu kehilangan nyawanya, tentu orang ini disebut gugur. Anggapan ini tentu saja terlepas dari niat si pejuang itu. Apakah niat dia berjuang untuk membela bangsanya atau niat dia berjuang untuk disebut sebagai pahlawan. Kita tidak tahu. Yang pasti dapat disimpulkan bahwa seseorang yang kehilangan nyawanya karena membela negera dikatakan gugur, bukan mati, meninggal, wafat, apalagi mampus.

Kemudian, apakah seorang perwira yang kehilangan nyawa hanya karena tersengat listrik di markasnya dikatakan gugur? Untuk menjawab pertanyaan ini, cermatilah pengertian gugur yang dikemukakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dalam kamus ini disebutkan bahwa gugur artinya 1) jatuh sebelum masak (tentang buah-buahan); lahir sebelum waktunya (tentang bayi); runtuh (tentang tanah); 2) batal; tidak jadi;tidak berlaku lagi; 3) mati di pertempuran; 4) kalah; rontok (KBBI, 2002:327).

Mari kita kaitkan pengertian gugur ini dalam konteks kalimat. Cermatilah kedua kalimat berikut ini!

  1. Dalam peristiwa tembak menembak antara brimob dan komplotan penjahat itu, seorang brimob kehilangan nyawanya.

  2. Enam brimob di markasnya tersengat listrik. Seorang brimob kehilangan nyawanya dan lima lainnya luka-luka.

  3. Seorang brimob kehilangan nyawanya karena ditabrak mobil saat menyebrang jalan.

  4. Seorang oknum brimob kehilangan nyawanya saat sedang mencuri mobil yang sedang diparkirkan di depan toko karena ditembak polisi.


Apakah untuk keempat kasus ini, brimob yang kehilangan nyawanya pantas disebut gugur? Secara semantik dan secara kontekstual hal ini tidak dapat diterima. Pantaskah seorang oknum brimob yang mencuri mobil disebut gugur? Pantaskah seorang brimob yang kehilangan nyawanya hanya karena menyebrang jalan disebut gugur? Pantaskah seorang brimob yang tersengat listrik di markasnya disebut gugur?

Dalam keempat kasus di atas, yang lebih pantas disebut gugur adalah kasus (1). Kasus (2) lebih pantas disebut meninggal, kasus (3) juga lebih pantas disebut meninggal, dan kasus (4) lebih pantas disebut  mampus. Mengapa demikian? Hal ini tentu saja berkaitan dengan nuansa makna yang dikandung oleh kata kata gugur, meninggal, dan mampus.

 Teurimong geunaséh.

 

 

1 comment:

  1. Setiap anggota brimob harus bs lebh propesional dalm menjalani tugas,baik membela negara maupun kpd masyarakat..
    Maka dari pd itu,harus bisa membaur kpd masyarakat dan scra tdk langsung bisa membantu masyarakat

    ReplyDelete

Komentarilah dengan Bijak dan Rekonstuktif. Terima Kasih atas Komentar Anda!