Ilustrasi |
Ketika membaca surat
dinas, Anda kadang menemukan kata tembusan.
Salah satu bagian dari surat dinas ini letaknya paling bawah, sebelah kiri.
Meski
bagian dari surat dinas, kehadirannya boleh dikatakan opsional. Artinya, tembusan
hanya digunakan jika surat itu memerlukannya.
Tembusan adalah
pihak-pihak yang mendapat salinan surat selain yang dialamatkan. Sebagai bagian
dari surat dinas, penulisannya tentu harus mengikuti standar baku.
Di antara standar itu
ialah dalam penomoran. Apabila pada tembusan pihak yang mendapat salinan surat selain yang
dialamatkan hanya satu orang, penomoran tidak perlu dilakukan. Namun, jika
lebih dari satu, hendaknya diberi nomor urut sesuai dengan jenjang jabatan pada
instansi itu. Aturan berikutnya, pihak yang diberi tembusan hendaknya merupakan
nama jabatan atau nama orang, bukan nama
kantor/instansi. Tidak perlu juga pada tembusan dibuat Kepada Yth. atau Yth.
Yang paling sering kita
temukan dalam penulisan surat dinas adalah penggunaan kata untuk perhatian, untuk menjadi perhatian, sebagai laporan.
Terkadang dalam surat dinas juga sering dicantumkan kata arsip atau pertinggal.
Semua itu salah kaprah. Untuk hal ini, perlu dicermati lagi pengertian
tembusan, yaitu pihak-pihak yang mendapat salinan surat selain yang dialamatkan.
Nah, untuk perhatian, untuk menjadi
perhatian, sebagai laporan, arsip atau
pertinggal bukanlah orang/atau pihak yang mendapat salinan surat.
Maka, penulisan tembusan
surat seperti di bawah ini tidak benar.
Tembusan
1. Yth. Direktur Pemilihan Badan
2. Kepada Yth. Kepala Bagian Pengiriman
3. Yth. Drs. Sarjono
4. Dinas Pendidikan Aceh
5. Untuk
Perhatian
6. Arsip/Pertinggal
Penulisan tembusan yang benar adalah seperti berikut ini.
Tembusan
1. Direktur Pemilihan Badan
2. Kepala Bagian Pengiriman
3. Kepala Dinas Pendidikan Aceh
4. Drs. Sarjono
No comments:
Post a Comment
Komentarilah dengan Bijak dan Rekonstuktif. Terima Kasih atas Komentar Anda!