2012-10-31

Adat Meulangga Digerus Zaman

SAFRIANDI A. ROSMANUDDIN

(The Atjeh Times, 30 Oktober  s.d. 4 November 2012)

Adat meulangga merupakan salah satu kata yang pernah digunakan oleh masyarakat Aceh pada zaman dulu. Kini kata tersebut hampir tak terdengar lagi. Selain itu, adat meulangga juga merupakan salah satu adat masyarakat Aceh yang telah lekang digerus zaman.

Ditilik dari segi bahasa, adat meulangga dibentuk dari dua kata, yaitu kata dasar ‘adat’ dan kata berimbuhan ‘meu+langga’. Berdasarkan pengertian kamus, adat diartikan se­bagai ‘suatu kelaziman, kebiasaan, atau peraturan-peraturan yang diwariskan secara turun-temurun, sedangkan meulangga adalah ‘tindakan pelanggaran terha­dap sesuatu’. Jadi, berdasarkan arti kedua kata itu, adat meulangga adalah tindakan pelanggaran terhadap adat.

Agak berbeda dengan pengertian di atas, dalam praktiknya, adat meulangga adalah pelanggaran adat yang berkaitan dengan harta dan harga diri. Adat meulangga merupakan salah satu tradisi budaya Aceh yang tidak dilaksanakan lagi dalam kehidupan masyarakat Aceh. Adat meulangga ini dilakukan karena adanya penghinaan dan penganiayaan (Kurdi, 2005). Maksudnya, jika seseorang dari kampung A menghina atau menganiaya orang lain dari kampung B, penyelesaiannya dilakukan dengan tradisi adat meulangga.

Bagaimanakah penyelesaian adat meulangga ini? Dalam buku Atjeh Rakyat dan Adat Istiadatnya (1997) karya Snouck disebutkan, penyelesaian adat meulangga dilakukan dengan cara pengerahan massa dari gampong yang dihina di bawah pimpinan geuchik untuk melakukan (simbolik) kepada gampong yang meulangga. Pihak yang bersalah sudah mengetahui bahwa ini memang harus dihadapi dan dalam hal ini pimpinan gampong sudah diberi tahu dan siap mengadakan perlawanan.

Pada waktu yang telah ditetapkan, orang-orang dari pihak yang di-langga tampil di lapangan mengelilingi gampong yang meulangga. Geuchik pihak yang meulangga tadi, lalu menyambut pihak yang di-langga dengan hormat dan menanyakan maksud mereka. Dialog terjadi antara kedua geuchik dan selanjutnya dilaksanakan penghapusan penghinaan secara simbolik, seperti menebang beberapa pohon yang ada di dalam pagar orang yang melanggar tersebut.

Sehari setelah penyelesaian dengan simbolik tersebut, kedua belah pihak selanjutnya bertemu sekali lagi untuk membahas lebih lanjut syarat-syarat untuk memulihkan perdamaian. Menurut kebiasaan yang berlaku, pemulihan ini dilakukan dengan cara peusijuk (Kurdi, 2005). []

No comments:

Post a Comment

Komentarilah dengan Bijak dan Rekonstuktif. Terima Kasih atas Komentar Anda!