Pernahkah Anda ketika mengurus apa pun dan di mana pun selalu
diminta berkas yang sama? Lantas berkas jenis apa itu?
Berdasarkan pengalaman saya mengurus surat pindah, membayar
pajak, membuat KTP, mengajukan kredit berkas yang selalu diminta adalah
fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan pasfoto.
Tiga hal itu menurut saya wajib ada fotokopiannya, bukan
cuma selembar, minimal telah terfotokopi sebanyak 10 lembar. Begitu pula,
menurut saya, pasfoto dengan berbagai ukuran, seperti 2 x 3, 3 x 4, dan 4 x 6 juga
harus tersedia karena benda ini sewaktu-waktu juga diminta ketika mengurus
sesuatu. Bila memungkinkan perbanyak masing-masing sepuluh lembar agar kita tak
repot-repot lagi harus berfoto.
Menurut saya, kita harus punya map khusus untuk menyimpan
ketiga berkas fotokopian itu di rumah dan bila memungkinkan dibawa ketika
mengurus sesuatu. Ini adalah pengalaman saya.