2015-10-02

Perilaku Adat Masyarakat Aceh: Upacara Perkawinan

Tak hanya dalam bentuk peusijuek, perilaku adat masyarakat Aceh juga ada dalam bentuk upacara perkawinan. Sebagaimana peusijuek, tradisi dalam upacara perkawinan telah berlangsung secara turun-temurun. Tradisi itu merupakan suatu tatanan dan mekanisme yang harus dilalui seseorang dalam proses membangun rumah tangga sejak pencarian jodoh, pernikahan, dan duduk pada acara pelaminan.

Seseorang yang hendak menikah, terlebih dahulu melakukan cah rӧt. Istilah ini identik dengan ‘merintis jalan’ dalam bahasa Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara rahasia oleh seseorang yang dipercaya dengan melakukan pendekatan/pembicaraan pada kedua belah pihak keluarga (pihak laki-laki dan pihak keluarga perempuan) sampai mendapat kata sepakat atau tidak.

Setelah cah rӧt, kegiatan dilanjutkan dengan meulakèe dan seulangké. Ini dilakukan bila pengurusan cah rӧt berhasil. Meulakèe dapat diartikan dengan ‘meminang’. Meulakèe dilakukan secara terbuka melalui seulangké disertai beberapa orang tua. geuchik, dan teungku meunasah/imuem meunasah. Ini ditempuh melalui suatu upacara kecil yang disebut dengan ba ranup kong haba. Seulangké adalah pembicaraan resmi tentang pertunangan dengan menyelesaikan berbagai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan dijanjikan. Tugas seulangké kadang-kadang sekaligus merangkap sebagai pelaku cah rӧt, atau kadang-kadang terpisah.

Seulangké kadang-kadang juga sekaligus melaksanakan ba ranup. Kadang-kadang tugas ba ranup dengan tugas awal seulangké juga ada yang terpisah, dan bahkan banyak tugas seulangké sekaligus dengan ba ranup kong haba.

Pada upacara ba ranup, kedua belah pihak memutuskan secara musyawarah tentang jeunamèe (mas kawin), waktu yang baik untuk meugatip (menikah), waktu yang baik untuk peuduek sandéng (peresmian), dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perhelatan perkawinan.

Setelah selesai meulakèe dan seulangké, dan semua keputusan dalam kegiatan seulangké telah dilaksanakan, dilaksanakanlah meugatip (menikah). Ini merupakan acara yang sangat sakral/suci sejalan dengan ketentuan sunah Rasul yang bernilai ibadah.

Kegiatan meugatip lantas dilanjutkan dengan peresmian perkawinan/walimatul ursyi. Peresmian perkawinan dilaksanakan pada hari yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Biasanya dipilih hari dan bulan yang baik menurut kebiasaan adat setempat. Bagi masyarakat umum biasanya dipilih waktu setelah panen padi. Ada pula sebagian masyarakat yang memilih hari dan bulan pernikahan setelah bulan Haji sehingga di daerah itu tidak satu pun didapati menikah di bulan Haji. Ini karena adanya keyakinan masyarakat bahwa menikah di bulan itu dapat membuat usia pernikahan tidak berlangsung lama. Itulah sebabnya, dalam penentuan bulan pernikahan, bulan Haji disebut bulan panas.

Tahap prosesi dalam peresmian pernikahan meliputi masa persiapan, hari pelaksanaan, dan selesai peresmian. Berkaitan dengan persiapan, pihak dara barô melakukan berbagai persiapan rumah tangga, acara kenduri, bôh gaca, manoe pucôk bagi dara barô. Adapun pihak lintô barô mempersiapkan peuneuwoe lintô, acara intat lintô, dan acara kenduri sekaligus dengan acara tueng dara baro. Kenduri perkawinan, baik bagi pihak lintô maupun dara barô berlangsung pada hari yang sama. Di daerah tertentu intat lintô dilakukan pada malam hari. Namun, biasanya ini dilakukan jika tempat lintô berdomisili tidak terlalu jauh dengan tempat domisili dara barô. Acara tueng dara barô dilakukan beberapa hari kemudian dan biasanya urusan kaum perempuan saja.

*Sumber bacaan: “Budaya Aceh” oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, 2009.

No comments:

Post a Comment

Komentarilah dengan Bijak dan Rekonstuktif. Terima Kasih atas Komentar Anda!